Kegiatanini dilaksanakan di Balai pertemuan kelompok tani ternak Perti Dadi, Desa Duwet, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta. Kegiatan sosialisasi marketing dan packaging produk pupuk kompos dari limbah peternakan sapi dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan dihadiri peserta anggota kelompok tani ternak Perti Dadi.
Minggu, 31 Mar 2019 Kategori Profil Kelompok tani adalah beberapa orang petani atau peternak yang menghimpun diri dalam suatu kelompok karena memiliki keserasian dalam tujuan, motif, dan minat. Kelompok tani dibentuk berdasarkan surat keputusan dan dibentuk dengan tujuan sebagai wadah komunikasi antarpetani. Surat keputusan...Kelompok tani adalah beberapa orang petani atau peternak yang menghimpun diri dalam suatu kelompok karena memiliki keserasian dalam tujuan, motif, dan minat. Kelompok tani dibentuk berdasarkan surat keputusan dan dibentuk dengan tujuan sebagai wadah komunikasi antarpetani. Surat keputusan tersebut dilengkapi dengan ketentuan-ketentuan untuk memonitor atau mengevaluasi kinerja kelompok tersebutlah yang akan menentukan tingkat kemampuan kelompok. Penilaian kinerja kelompok tani didasarkan pada SK Mentan No. 41/Kpts/OT. 210/ ini adalah kelompok tani yang ada di Desa SemenKelompok Tani “Dewi Sri”Ketua Dukut SantosoAnggota 40 orangAlamat Dsn. Dewi 03/01Kelompok Tani “Ngudi Lestari”Ketua IswhyuniAnggotaAlamat Dsn. Semen 04/02Kelompok Tani “Loh Jinawi”Ketua SunyotoAnggotaAlamat Dsn. Semen 02/03Kelompok Tani “Dawung Lestari”Ketua Joni SagitoAnggotaAlamat Dsn. Semen 03/01Kelompok Tani “Berkah”Ketua MujiatiAnggota 30 orangAlamat Dsn. Tegalrejo 04/05Kelompok Tani “Mulyo”Ketua Andrias PuguhAnggotaAlamat Dsn. Tegalrejo 01/06Kelompok Tani “Mendo Aji”Ketua KetiyosoAnggotaAlamatKelompok Tani “Tirto Amerto Agung”Ketua IbdiantoAnggota 15 orangAlamat Dsn. Tegalrejo 01/04Kelompok Tani “Ngudi Lestari”Ketua Lilis PriantiAnggotaAlamat Dsn. Semen 04/02Kelompok Tani “Setyo Utomo”Ketua SukartonoSekretaris Joko SutrisnoBendahara KusnoAnggota 40 orangAlamat Dsn. Parang 05/01Kelompok Tani “Unggul Mulyo”Ketua KaryonoSekretaris TamatBendahara HeriAnggota 39 orangAlamat Dsn. Parang 05/01

Peternakan& Perikanan. Budi Daya. Unggas. Format Soft Cover (1) Bahasa Indonesia (1) Hasil: 1 - 1 dari 1. GRID LIST. Urut berdasarkan. Solusi Bisnis & Beternak Ayam Kampung Pedaging Modal Terbatas. oleh R. Isworo Tjokrosaptono, Kelompok Tani Ternak Setia Soft Cover, Oktober 2013. Stock tidak tersedia

ANGGARAN DASAR AD KELOMPOK TANI TANJONG JAYA GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Kelompok Tani ini bernama Tanjong Jaya dan berkedudukan di Gampong Juli Tambo Tanjong, Kecamatan Juli , Kabupaten Bireuen, Aceh - Indonesia. Pasal 2 Tanggal berdiri dan No registrasi Kelompok Tani Tanjong Jaya nerdiri pada tanggal 10 Oktober 1990 dengan No Registrasi/Surat Keputusan.............. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 3 Maksud dan tujuan kelompok tani ini adalah 1. Berusaha meningkatkan sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan pertanian yaitu petani sawah, peternak dan pekebun yang bekerja sama dengan penyuluh pertanian setempat. 2. Membina rasa persaudaraan dikalangan para petani serta mengabdi bagi kepentingan Agama, Nusa dan Bangsa. 3. Meningkatkan kesejateraan anggota kelompok tani. BAB III SIFAT Pasal 4 Kelompok tani ini tidak bersifat untuk untuk mencari keuntungan pribadi tetapi untuk kepentingan bersama. Pasal 5 Kelompok Tani ini tidak bersifat politik dan tidak bernaung di partai politik maupun aliran-aliran lainnya BAB IV USAHA-USAHA Pasal 6 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 BAB II diatas, Kelompok Tani berusaha 1. Menggali ilmu tentang bercocok tanam yang baik melalui kegiatan penyuluhan kelompok bekerja sama dengan Penyuluh Pertanian setempat 2. Berusaha menyediakan dan menyalurkan saprodi pertanian ke anggota. 3. Melakukan kegiatan ekonomi lainnya yang tidak bertentangan dengan agama islam dan Undang Undang serta peraturan peraturan Negara Republik Indonesia. BAB V KEKAYAAN Pasal 7 Kekayaan Kelompok Tani ini terdiri dari 1. Kekayaan pokok yang di kumpulkan oleh pengurus kelompok tani 2. Jumlah-jumlah yang kemudian di tambah pada kekayaan pokok tersebut terutama dari pendapatan usaha – usaha kelompok. 3. Aset-aset yang diterima dari bantuan dari pihak lain, baik dari pemerintah maupun badan-badan lainnya. Pasal 8 Pendapatan-pendapatan Kelompok Tani terdiri dari 1. Bantuan/sumber apapun yang sifatnya tidak mengikat kelompok tani 2. Bantuan dan faslitas dari pemerintah dan atau badan-badan lain. 3. Penghasilan-penghasilan dari usaha kelompok tani yang sah. Ditetapkan di Juli Tambo Tanjong Pada tanggal 01 Januari 2019 Pengurus Kelompok Tani Tanjong Jaya Sekretaris Ketua Mengetahui Keuchiek Juli Tambo Tanjong Ketua Gapoktan Sabar F A D L I SYAHRIZAL HUSEN ANGGARAN RUMAH TANGGA ART KELOMPOK TANI TANJONG JAYA GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN BAB I PRINSIP ORGANISASI Pasal 1 Sebagai suatu organisasi Kelompok Tani yang bergerak dibidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan dibentuk atas kesadaran, keinginan dan I’tikad dari para petani, peternak dan pekebun yang bertempat di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen. Selaku Kelompok Tani selalu berusaha meningkatkan mutu dan hasil petanian dengan teknologi-teknologi yang diberikan dan dibina oleh pemerintah. Secara aktif berpartisipasi turut membantu usaha pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan. Sebagai kelompok tani mempunyai Badan Pengurus yang mengerti dan bertangung jawab serta senantiasa dapat bekerja sama dengan pemerintah guna memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 Anggota kelompok tani merupakan petani yang sedang melakukan kegiatan usaha tani diwilayah kelompok, yang bersedia bergabung secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan serta mematuhi AD/ART kelompok tani. Pasal 3 Anggota kelompok tani harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut 1. Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan perbuatan hukum. 2. Memiliki kesamaan kepentingan sebagai seorang petani. 3. Memiliki lahan pertanian yang sedang diusahakan diwilayah kelompok tani. 4. Sanggup melaksanakan dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kelompok Tani 5. Sanggup membayar lunas simpanan Pokok dan simpanan wajib serta iuran kas yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah kelompok. Pasal 4 Keanggotaan Kelompok tani harus tercatat dalam daftar buku keanggotaan BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 5 Anggota kelompok tani mempunyai kewajiban 1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga AD/ART 2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha kelompok. 3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha kelompok tani berdasarkan azas kekeluargaan. Pasal 6 Anggota Kelompok Tani mempuyai hak 1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota 2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Kelompok Tani Tanjong Jaya. 3. Meminta rapat anggota bila diperlukan 4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak 5. Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain 6. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Kelompok Tani Tanjong Jaya menurut ketentuan yang berlaku 7. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Kelompok Tani Tanjong Jaya menurut ketentuan yang berlaku Pasal 7 Berakhirnya keanggotaan kelompok tani 2. Mundur atas permintaan sendiri. 3. Tidak melakukan kegiatan usaha tani di hamparan kelompok tani. 4. Diberhentikan oleh pengurus, karena a. Melanggar ketentuan atau menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam rapat anggota. b. Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota, seperti - Tidak membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas. - Tidak menghadiri rapat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi. c. Melanggar perundang-undangan dan keputusan rapat anggota. d. Melakukan tindak pidana. e. Mencemarkan nama baik kelompok tani, pengurus, anggota dan PPL. Pasal 8 Anggota berhenti berdasarkan alasan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 7 Bab III dicoret dari buku daftar anggota dan keanggotaannya dihapus sejak tanggal pencoretan. Pasal 9 Anggota yang berhenti wajib segera menyelesaikan hutang-piutangnya dan tidak dibenarkan lagi hadir atau memberikan suara dalam rapat anggota. BAB IV RAPAT ANGGOTA Pasal 10 Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kelompok tani Pasal 11 Dalam rapat anggota, tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara. Pasal 12 Rapat anggota di adakan sekurang-kurangnya 1 satu kali dalam setahun dan setiap waktu juga dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu. Pasal 13 Sahnya rapat anggota dan syahnya keputusan rapat anggota ditentukan oleh quorum yang ditentukan oleh rapat anggota yang dihadiri minimal dua per tiga dari anggota yang hadir. Pasal 14 Dalam hal rapat anggota tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum yang ditetapkan maka dapat ditetapkan bahwa rapat anggota tersebut ditunda dengan batas waktu penundaan tersebut dapat ditetapkan sendiri oleh rapat anggota. Pasal 15 Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan untuk mencapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir. BAB V TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG RAPAT ANGGOTA TAHUNAN DAN RAPAT ANGGOTA LUARA BIASA Pasal 16 Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota tahunan antara lain menetapkan 1. Rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja serta pengesahan laporan keuangan. 2. Kewenangan pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya. Pasal 17 Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota luar biasa 1. Kewenangan untuk menetapkan pinjaman kredit yang melebihi kewenangan yang telah diputuskan rapat anggota sebelumnya. 2. Menetapkan perluasan usaha. 3. Memberi penyuluhan terkait masalah pertanian. 4. Memberhentikan sementara pengurus dan atau anggota atas tindakan yang menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART atau keputusan rapat anggota dan sekaligus mengangkat caretaker atau pengganti sementara pengurus. BAB VI PENGATURAN RAPAT ANGGOTA Pasal 18 Dalam pengaturan rapat anggota perlu diatur ketentuan mengenai Pasal 19 Semua keputusan rapat anggota harus dibuat dalam berita acara rapat anggota dan disyahkan oleh rapat anggota. Pasal 20 Untuk undangan dan kehadiran anggota dalam rapat anggota harus tertulis. BAB VII KEUANGAN ORGANISASI Pasal 21 Keuangan organisasi kelompok tani bersumber dari simpanan pokok anggota, sumbangan lain yang sah, dan usaha kelompok tani yang sah yang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia. BAB VIII WAKTU Pasal 22 Kelompok tani ini berlaku dan berjalan sejak tanggal direnovasinya kelompok tani Tanjong Jaya sampai dengan batas waktu yang tidak ditetapkan. BAB IX PENGELUARAN DAN KENDALI KEUANGAN Pasal 23 Pengeluaran Kelompok terdiri dari pengeluaran Rutin dan Insidental. 1. Pengeluaran rutin per tahun adalah pengeluaran yang dilakukan untuk pengurus sebagai jerih payah sebesar 40 persen dari saldo kas 40 persen tersebut 80 persennya di bagi rata pengurus dan 20 persennya dibagi lagi kepada pengurus harian sebagai tunjangan jabatan. 2. Pengeluaran insidental adalah pengeluaran sejumlah kecil uang dan pengeluaran sejumlah besar uang. 3. Besarnya pengeluaran insidental ditentukan menurut perkembangan dan diputuskan dalam rapat pengurus. BAB X SISA HASIL USAHA Pasal 24 Sisa hasil usaha yang diperoleh dari Kelompok dibagi sebagai berikut % untuk dana pengurus 2. 5 % untuk dana sosial % untuk dana pembangunan 4. 40 % untuk kelangsungan kelompok. BAB XI SANKSI Pasal 25 Sanksi organisasi kelompok tani diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi kelompok tani. Adapun sanksi yang diberlakukan dalam Kelompok Tanjong Jaya adalah sebagai berikut 1. Pencemaran nama baik kelompok tani, pengurus anggota dan PPL dan atau kelompok tani lain akan diberhentikan setelah diberi peringatan 3 tiga kali. 2. Tidak merawat atau memelihara tanaman atau ternak akan dikenakan sanksi tidak mendapat pelayananan dari kelompok selama 1 satu tahun setelah diberi peringatan 3 tigakali . 3. Mencuri hasil tani anggota lainnya akan dkenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan. 4. Mencuri alat pertanian orang lain atau sesama anggota akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan setelah di beri peringatan 3 tiga kali untuk mengganti. BAB XII BADAN PENGURUS Pasal 26 Pengurus mempunyai kedudukan yang strategis dalam manajemen kelompok tani. Dan bertanggung jawab dalam menjalankan organisasi dan usaha kelompok tani sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rapat anggota. Pasal 27 Pengurus kelompok diusulkan dan dipilih oleh anggota serta diangkat atau disahkan oleh pengurus dalam sebuah rapat anggota. Pasal 28 Pengurus Kelompok dipilih untuk masa jabatan 3 tahun. Pasal 29 Rapat pengurus dapat memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti 1. Menyalah gunakan wewenang 2. Melakukan kecurangan yang merugikan kelompok 3. Tidak mentaati AD dan ART kelompok Pasal 30 Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya. Pasal 31 Apabila seorang Pengurus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir maka Pengurus Kelompok harus menginformasikan kepada setiap Petani Maju untuk dimintai usulan nama yang pantas menggantikan,dan untuk selanjutnya oleh Petani Maju disampaikan kepada Pengurus dalam rapat pengurus. BAB XIII PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENGURUS Pasal 32 Untuk mengelola Kelompok Tani Tanjong Jaya, dibentuk pengurus yang terdiri dari 1. Seorang penanggung jawab Keuchiek 2. Seorang ketua dan Seorang wakil ketua 5. Seluruh Petani Sebagai Anggota BAB XIV HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 33 1. Tugas penanggung jawab 1 Memberikan saran-saran demi perbaikan kelompok baik ditanya maupun tidak. 2 Setiap saat pelindung dapat memeriksa hal-hal yang menyangkut administrasi,keuangan, dan lain-lain, yang memang diperlukan untuk memberikan masukan yang harapannya akan menjadi lebih baik. 2. Tugas Ketua dan Wakil Ketua 1 Bertanggung Jawab terhadap jalannya Kelompok Tani, baik langsung atau tidak langsung. 2 Membagi tugas-tugas kepada pengurus 3 Membuat laporan kelompok tani setiap akhir tahun, yang disampaikan dalam rapat pengurus akhir tahun 4 Berkonsultasi dengan Pelindung dan pihak atau institusi lain yang dianggap perlu untuk kemajuan Kelompok Tani. 1 Membuat undangan dan daftar hadir rapat. 3 Mengarsipkan segala surat menyurat termasuk nomor surat, tanggal surat masuk/keluar, dan hal surat. 4 Bersama-sama Ketua membina hubungan baik dengan instansi yang terkait. 1 Melakukan pembukuan dengan tata cara pembukuan yang baik. 2 Membuat laporan secara periodik tentang keadaan keuangan kelompok. BAB XV ATURAN TAMBAHAN Pasal 41 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan peraturan tersendiri. 2. Anggaran Rumah Tangga ini telah disetujui dan disyahkan dan dikukuhkan oleh peserta musyawarah kelompok Tanjong Jaya di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen pada Tanggal 01 Januari 2019 3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Juli Tambo Tanjong Pada tanggal 01 Januari 2019 Pengurus Kelompok Tani Tanjong Jaya Sekretaris Ketua Mengetahui Keuchiek Juli Tambo Tanjong Ketua Gapoktan Sabar F A D L I SYAHRIZAL HUSEN Download AD ART Kelompok Tani Disini
logo kelompok tani ternak
NEW Desain/Contoh Stempel Kelompok Tani, Kelompok Ternak | Stempelwarna.com. Cara Membuat Stempel di CorelDRAW - Kursus Komputer | Kursus Komputer di Depok | Kursus Pemrograman | NF COMPUTER. stempel nama brand logo toko perusahaan retro bulat kotak flash stamp | Lazada Indonesia. Cara Membuat Stempel Di Word Semua Versi Dengan Mudah.
Back131Size KiBEkstensi File jpgPanjang 649 pxTinggi 650 pxDetail Logo Kelompok Tani Ternak Koleksi No. 11. Silahkan zoom untuk melihat ukuran gambar yang lebih besar dengan mengeklik ke arah gambar. File gambar ini memiliki lisensi tergantung dari penguploadnya berikanlah atribut kepada si pengupload gambar atau ke website ini untuk Logo Kelompok Tani Ternak Koleksi No. 11 Download Gambar
KELOMPOKTANI MAKMUR BERSAMA LEUWIGOONG di 21.28. 1 komentar: Unknown 20 Agustus 2019 16.51. Agen Judi Agen Togel Agen Euro Bola Online Judi Online . Balas Hapus. Balasan. Balas. Tambahkan komentar. Logo KUB-MB. logo KT-MB. Logo KBP-MB. Pembagian Pupuk3. Pembagian Pupuk 2.
PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” BAB I PENDAHULUAN Sejarah Berdirinya Kelompok Kelompok Tani ternak ”Kerti Winangun” bisa terbentuk seperti sekarang ini adalah berkat informasi dari petugas yang ada di kecamatan Kubutambahan dan penyuluh yang ada di desa Bukti. Kelompok Tani Ternak Kerti Winangun dirintis oleh 3 penglingsir tetua KOMPIANG kelompok Almarhum, diantarnya NENGAH I GEDE KANTUN, DANNYOMAN MANEK. Ketiga penglingsir ini adalah orang yang sangat ulet dan tekun didalam berusaha tani dan pertanian dengan kelompok yang pemerhati membangun nantinya ada regenerasi petani kedepan, dari tiga penglingsir inilah cikal bakal terbentuknya kelompok tani ternak Kerti Winangun. Tujuan Kelompok Tani ternak”Kerti Winangun” yang ada di desa Bukti ini didirikan dengan tujuan 1. Meningkatkan pengetahuan,sikap dan ketrampilan para anggotanya khususnya didalam memelihara sapi, dan ternak lainnya yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas pendapatan dan kesejahteraan keluarga. 2. Mampu menyerap dan menyebarluaskankan informasi yang berkaitan dengan usaha yang dikelola. 3. Mampu memanfaatkan sumberdaya alam untuk pengembangan usaha dengan memperhatikan kelestariannya. 4. Sebagai kwahana Kelas belajar, wahana kerja sama dan wahana unit produksi. 5. Terbentuknya koperasi tani yang bisa melayani saprodi seluruh petani yang ada di desa Bukti. Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 1 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” BAB II PROFIL KELOMPOK Identitas Organisasi a. Nama Kelompok Kelompok Tani “Kerti Winangun” b. Jumlah Anggota 30 Orang c. Alamat Kelompok Dusun Sanih, Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng d. Tanggal Pembentukan Kelompok 11 Mei 2007 f. Nomor dan Tanggal Pengukuhan No 17 Juni 2009 g. h Nama Ketua Kelompok I Made Suparta - Tempat/tanggal lahir Desa Bukti, 4 Maret 1979 - Pendidikan terakhir SPP – SPMA Bali - Status Kawin - Jumlah anak Aktifitas Kelompok 1 Beternak sapi 2 Usaha Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura 3 Warung Kelompok ”SARI AMERTA BUANA” 4 Membangun Unit Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis 5 Kelompok Belajar ”Rare Anggon” Kursus komputer bagi anak-anak petani 6 Membangun Unit P3A Perkumpulan Petani Pemakai Air Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 2 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” Manajemen Organisasi Dalam rangka memutar roda organisasi maka selalu dilakukan pertemuan yang diadakan oleh kelompok secara rutin dan kontinyu setiap sabtu wage 35 hari sekali tiap bulan bertempat di Balai Kelompok yang dihadiri oleh seluruh anggota kelompok juga oleh petugas pemerintah khususnya dari perwakilanpemerintah desa dan penyuluh pertanian. Materi pertemuan lebih ditiik beratkan kepada bagaimana menjaga kekompakan, kebersamaan seluruh anggota terutama dalam menjalankan usaha taninya sesuai dengan Program Kerja Kelompok yang sudah disusun dan disepakati bersama oleh kelompok. Hingga saat ini fungsi pertemuan rutin sebagai wahana komunikasi sudah berjalan dengan baik terutama dalam proses perencanaan kelompok, pengambilan keputusan dan penerapan norma/aturan sesuai dengan AD/ART kelompok yang tentunya pada akhirnya meningkatkan kerjasama antar kelompok. Selain itu peran dari pengurus kelompok tentunya juga sangat penting, dimana pengurus kelompok bertugas untuk mengkoordinir seluruh anggota disetiap kegiatan, mencari sumber informasi, termasuk menjalin kerjasama dengan pihak luar yang ada kaitannya dengan usaha yang digeluti oleh kelompok. Dalam hal tertib administrasi, maka buku-buku administrasi yang telah dimiliki diantaranya adalah 1. Buku Tamu 2. Buku Notulen Rapat 3. Buku Daftar Anggota 4. Buku Absensi 5. Buku Program Kerja 6. Buku Agenda Surat 7. Buku Susunan pengurus 8. Buku Inventaris Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 3 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” 9. Buku Kas 10. Buku Simpan Pinjam 11. Buku pinjaman Anggota Mitra Organisasi Untuk mengoptimalkan kegiatan kelompok khususnya terkait dengan usahapengolahan nira sorgum menjadi gula cair maka Kelompok Tani “Kerti Winangun” telah menjalin kerjasama dengan beberapa yang telah terjalin diantaranya adalah Swasta KUD KARMA BUMI AMERTA. Jalan Raya Kubutambahan-Kintamani Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja Th 2012 - sekarang Antar kelompok Gapoktan Sari Lemek Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan Januari -31 Desember 2013 kerja sama dalam jual Gapoktan Merta Sedana Desa Tembok Kecamatan Tejakula 1 Januari – 31 Desember 2014 Pemerintah Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Bali BPTP - Bali Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Buleleng. Dinas Kehutanan Dan Perekebunan Kabuapeten Buleleng - Kegiatan Hutan Rakyat tahun 2010. - Kegiatan Kebun Bibit Rakyat KBR tahun 2012. - Kegiatan Pengadaan Embung/ Bak Air tahun 2012. - Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan tahun 2014 Balai Perbenihan Tanaman Hutan Bali Dan Nusa Tenggarayaitu Kerja sama dalamKegiatan Seed For People/ benih untuk rakyat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng 2015sekarang yaitu kerja sama dalam pengadaan instalasi bio gas Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng 2014- sekarang yaitu kerja sama dalam Program Kampung iklim Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 4 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” Pelatihan Yang Pernah Diikuti Beberapa pelatihan yang sudah pernah diikuti oleh anggota dan pengurus kelompok diantaranya adalah 1. Pelatihan yang dilaksanakan oleh BPTP diantaranya - Kegiatan Pemberian prebiotik dan kosentrat pada ternak sapi bunting. - Sekolah lapang pengolahan limbah padat. - Sekolah lapang pengolahan limbah cair/bio urine. - Sekolah lapang pengolahan bio gas. - Sekolah lapang pengolahan pakan ternak. - Sekolah lapang penanganan reproduksi. - Sekolah lapang analisa usaha tani. - Sekolah lapang pestisida nabati bio pestisida. - Sekolah lapang penyakit ternak sapi. 2. Pelatihan yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Buleleng - Pembangunan embung dalam rangka pemanfatan teknologitepat guna antisipasi lahan kering tahun 2010 - Kegiatan Koservasi lahan kering berupa pengadaan kandang komunal dan instalasi biogas tahun 2012 - Sekolah Lapang Budi daya Kacang Tanah tahun 2012. Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 5 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” Bantuan Yang Pernah Diterima Sejak berdirinya kelompok ini, maka kelompok ini telah beberapa kali mendapatkan bantuan dari pemerintah, baik dari pemerintah kabupaten maupun dari propinsi yaitu a. APBD Prop. Bali - SIMANTRI 1 unit dari APBD I Prop. Bali b. APBD Kab. Buleleng - Kandang Koloni 2011 - Embung 2011 - Jalan Produksi 2014 - Bio Gas 2015 Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 6 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” BAB IV PERTANIAN BIOINDUSTRI DI LAHAN KERING,DATARAN RENDAH, BERIKLIM KERING Model Bioindustri Pertanian Seperti yang telah disampaikan sebelumnya KTT Kerti Winangun merupakan salah satu kelompok Ternak di Desa Bukti, dimana Desa Bukti merupakan desa dengan agroekosistem beriklim kering, kurang air sehingga lahan menjadi kering serta berada pada dataran rendah. Terkait dengan hal tersebut diatas maka dalam rangka untuk tetap survive,KTT Kerti Winangun telah merancang teknologi yaitu pertanian bioindustri yang disesuaikan dengan kondisi Desa Bukti yang beriklim kering dan berada pada dataran rendah. Model pertanian bioindustri yang dikembangkan adalah yang berbasis usahatani terintegrasi tanaman-ternak, dengan sentuhan teknologi maju yang ramah lingkungan untuk menghasilkan produk-produk industri baik industri hilir maupun hulu guna meningkatkan nilai tambah usahatani. Adapun komponen teknologi bioindustri dimaksud terdiri dari • Teknologi pembuatan pupuk organik secara cepat  inokulan SIRUB • Teknologi pembuatan pupuk cair  inokulan Sirub & AZBA • Teknologi pengolahan pakan dari limbah tanaman  inokulan super dekomposer • Teknologi flushing pada induk sapi  probiotik Bio-CAS • Teknologi pembuatan tepung mocaf inokulan BAL Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 7 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” Hasil Aplikasi Teknologi Hasil No Komponen Teknologoi Cara Tradisional 1 Sorgum - Introduksi Varietas Rio ton 2 Biji = 6,03 ton Biji = 9,83 ton Limbah = 35,04 ton Limbah = ton Ubi Kayu kg/pohon - Introduksi Ubikayu Gajah 3 Teknologi Baru Umbi = 1,19 kg Umbi = 6,81 kg Daun = 0,948 kg Daun = 1,498 kg 2,3 kg 3,2 kg Jagung - Perbaikan pemupukan Ton Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 8 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” Hasil No Komponen Teknologoi Cara Tradisional 4 Teknologi Baru Sapi Bobot Lahir Berat Lahir - Flushing Kg 16,35 19,08 - Pertumbuhan Pedet 150 - 200 360 - 400 Lokal Gajah 50,91 % 69,09 % 23,08 % 25,90 % gram/ekor/hari 5 Produksi tepung mocaf - Rendemen ubi basah - Rendemen tepung mocaf* PerkembanganIntroduksi Teknologi a. Jumlah Petani Pengadopsi Teknologi Jumlah Petani No Sasaran Tahun 2015 Target Tahun 2016 Realisasi Target Realisasi 1 Jumlah petani 25 38 50 53 2 Kelompok tani 1 2 3 5 3 Desa 1 1 1 3 Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 9 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” b. Adopsi Masing-masing Komponen Teknologi No Komponen Teknologi Jumlah Petani Pengguna Org 1 2 3 Budidaya Tanaman - Budidaya sorgum 28 - Budidaya ubikayu unggul 20 - Perbaikan teknologi Budidayajagung 30 Budidaya Ternak - Flushing induk sapi 30 - Penggunaan probiotik 53 Pengolahan Limbah - Limbah ternak untuk pupuk 30 - Limbah ternak untuk biogas 16 - Limbah tanaman untuk pakan 23 Jumlah Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 53 10 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” c. Skala Aplikasi Teknologi No Jenis Komoditas 1 Budidaya Tanaman a. Sorgum batang manis - Luas budidaya b. Ubikayu - Penggunaan bibit unggul c. Jagung - Penggunaanpupuk organik 2 3 Budidaya Ternak Sapi a. Pengembangan populasi ekor b. Flushing induk bunting ekor c. Pemberian probiotik ekor Pemanfaatan Limbah a. Limbah ternak untuk kompos ton b. Limbah ternak untuk pupuk cair liter c. Limbah ternak untuk bioenergi unit d. Limbah tanaman untuk Pakan ton Tahun 2014 Tahun 2015 Tahun 2016 Ha 2,5 Ha 4,4 ha - 0,5 Ha 2,0 ha 4,0 Ha 6,0 ha 15 ha 172 258 30 80 296 35 110 2 260 272 - - 15 16 - 75 102 10 - Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 11 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” BAB V PEMASARAN HASIL .Pemasaran Hasil Memasarkan hasil ternak secara umum bukanlah merupakan sesuatu yang sulit karena kebutuhan akan daging setiap tahunnya terus meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk, untuk ternak besar seperti sapi akan banyak di perlukan saat hari raya Idul Fitri,Natal dan Tahun Baru. Pemasaran dilaksanakan bersama-sama melalui seksi pemasaran dan bekerja sama dengan pengusaha potong sapi di kota Singaraja. Sedangkan bibit/bakalan dijual di sapi dalam kelompok sisanya baru dijual keluar, untuk pemasaran dikoordinir oleh seksi pemasaran. Untuk produk lainnya seperti pupuk juga sudah tidak terkendala pemasaran. Yang masih belum optimal hanya pada tepung mocaf dan gula sorgum karena masih terkendala jumlah produksi. Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 12 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 13 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” BAB VII PENUTUP Demikian Profil ini yang dapat kami sajikan secara sederhana, semoga dapat memberikan gambaran secara umum mengenai keberadaan Kelompok Tani Ternak “Kerti Winangun” serta bermanfaat bagi pembaca sekalian Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 14 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” Lampiran 1. STRUKTUR KELMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” KETUA I Made Suparta SEKRETARIS BENDAHARA Nengah Cindra Kadek Bagiarta Seksi Produksi Seksi Informasi Dan Penyuluhan Seksi Kesehatan Hewan Kadek Tubuh Nengah Cari Komang Ngurah Seksi Pemasaran Dan Permodalan Nengah Kariama A N G G OT A Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 15 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” Lampiran 2. AD/ ART KELOMPOK TANI TERNAK KERTI WINANGUN LAMBANG KELOMPOK Arti Lambang - Segi Lima melambangkan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang senantiasa dijunjung tinggi dan selalu menyinari jiwa anggota kelompok - Padi dan Kapas melambangkan sandang pangan sebagai kebutuhan pokok serta sebagai symbol adil dan makmur - Sapi kegiatan usaha kelompok beternak sapi - Warna Biru melambangkan kelompok di dalam setiap pelaksanaan selalu cinta damai, dinamis dan optimis - Warna Merah dan Putih melambangkan keberanian dan kesucian Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 16 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG KECAMATAN KUBUTAMBAHAN PERBEKEL BUKTI PENGUKUHAN KELOMPOK TANI NOMOR 520/48/Pemb/2009 YANG BERTANDA TANGAN DIBAWAH INI, KAMI PERBEKEL BUKTI PADA HARI INI, HARI RABU TANGGAL TUJUH BELAS BULAN JUNI TAHUN DUA RIBU SEMBILAN TELAH MENGUKUHKAN KELOMPOK TANI TERNAK, “KERTI WINANGUN” YANG BERALAMAT DI BANJAR DINAS SANIH DESA BUKTI KECAMATAN KUBUTAMBAHANKABUPATEN BULELENG DENGAN SUSUNAN KEPENGURUSAN SEBAGAI BERIKUT 1. 2. 3. 4. KETUA SEKRETARIS BENDAHARA SEKSI – SEKSI A. SEKSI PENGADAAN B. SEKSI KESEHATAN C. SEKSI PEMASARAN 5. JURU ARAH I MADE PANCA I MADE SUPARTA I KADEK BAGIARTA I NENGAH CARA I NYOMAN MANEK I KADEK BAGIARTA I NENGAH KARIAMA DEMIKIAN PENGUKUHAN INI KAMI LAKSANAKAN DENGAN SEBENARNYA DAN UNTUK DAPAT DIPERGUNAKAN DIMANA MESTINYA. BUKTI, 17 JUNI 2009 PERBEKEL BUKTI GEDE WARDA Disalin sesuai dengan aslinya Sekretaris Nengah Cindra Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 17 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” BERITA ACARA PENGUKUHAN KELOMPOK KELOMPOK TANI TERNAK “ KERTI WINANGUN” DESA BUKTI KECAMATAN KUBUTAMBAHAN PADA HARI INI, HARI RABU TANGGAL TUJUH BELAS BULAN JUNI TAHUN DUA RIBU SEMBILAN TELAH DIKUKUHKAN KELOMPOK TANI TERNAK YANG DIBERI NAMA KELOMPOK TANI TERNAK “ KERTI WINANGUN “ BANJAR DINAS SANIH DESA BUKTI KECAMATAN KUBUTAMBAHAN KABUPATEN BULELENG, DENGAN JUMLAH ANGGOTA SEBANYAK TIGA PULUH EMPAT ORANG DENGAN STRUKTUR ORGANISASI TERLAMPIR. DEMIKIAN BERITA ACARA PENGUKUHAN INI KAMI BUAT DENGAN SEBENARNYA UNTUK DAPAT DIPERGUNAKAN DIMANA MESTINYA. BUKTI,17 JUNI 2009 PENGURUS KELOMPOK TANI TERNAK “ KERTI WINANGUN” DESA BUKTI KECAMATAN KUBUTAMBAHAN KETUA SEKRETARIS I MADE PANCA I MADE SUPARTA BENDAHARA I KADEK BAGIARTA MENGUKUHKAN PERBEKEL BUKTI GEDE WARDANA Disalin sesuai dengan aslinya Sekretaris Nengah Cindra Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 18 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK TANI TERNAK “ KERTI WINANGUN” DESA BUKTI KECAMATAN KUBUTAMBAHAN PELINDUNG PENASEHAT KETUA SEKRETARIS BENDAHARA SEKSI – SEKSI A. SEKSI PENGADAAN B. SEKSI KESEHATAN C. SEKSI PEMASARAN JURU ARAH PERBEKEL BUKTI GEDE WARDANA KELIAN DESA PEKRAMAN YEH SANIH I MADE SUKRESNA MADE PANCA I MADE SUPARTA I KADEK BAGIARTA I NENGAH CARA I NYOMAN MANEK I KADEK BAGIARTA I NENGAH KARIAMA BUKTI,17 JUNI 2009 PENGURUS KELOMPOK TANI TERNAK “ KERTI WINANGUN” DESA BUKTI KECAMATAN KUBUTAMBAHAN KETUA SEKRETARIS I MADE PANCA I MADE SUPARTA BENDAHARA I KADEK BAGIARTA DIKUKUHKAN OLEH, PERBEKEL BUKTI GEDE WARDANA Disalin sesuai dengan aslinya Sekretaris Nengah Cindra Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 19 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK TANI TERNAK “ KERTI WINANGUN” DESA BUKTI KECAMATAN KUBUTAMBAHAN PELINDUNG PERBEKEL BUKTI GEDE WARDANA KELIAN DESA PEKRAMAN YEH SANIH I MADE SUKRESNA MADE SUPARTA MADE PANCA I KADEK BAGIARTA PENASEHAT KETUA SEKRETARIS BENDAHARA SEKSI – SEKSI A. SEKSI PENGADAAN B. SEKSI PEMASARAN C. SEKSI INFOLUH JURU ARAH I MADE NYENENG I NYOMAN MANEK I NENGAH KARIAMA I NENGAH KANTUN BUKTI,10 JANUARI 2012 PENGURUS KELOMPOK TANI TERNAK “ KERTI WINANGUN” DESA BUKTI KECAMATAN KUBUTAMBAHAN KETUA SEKRETARIS I MADE PANCA I MADE SUPARTA DIKUKUHKAN OLEH, PERBEKEL BUKTI GEDE WARDANA Disalin sesuai dengan aslinya Sekretaris Nengah Cindra Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 20 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” ANGGARAN DASAR KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” BAB. I. NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Tani Perkumpulan para petani ini diberi nama kelompok ternak “KERTI WINANGUN” 2. Kelompok Tani Kerti Winagun berkedudukan di Banjar Dinas Sanih Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng BAB. II. DASAR, AZAS,MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA Pasal 2 DASAR DAN AZAS 1. Pancasila dan UUD 1945 2. Kelompok tani ini berasaskan atas rasa kekeluargaan dan gotong royong. 3. Tri Hita karana sebagai landasan dan falsafah agama Hindu MAKSUD DAN TUJUAN Meningkatkan kesempatan dan lapangan pekerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga tani sesuai dengan kepentingan ekonominya sehingga dapat meningkatkan nilai tambah dan pendapatan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian pedesaan dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Undangundang dasar 1945 dan Tri Hita Karana, dengan selalu memperhatikan, menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan dan budaya setempat. BIDANG USAHA Untuk mencapai maksud dan tujuannya maka kelompok menyelenggarakan usaha 1. Usaha Pokok Budidaya pertanian pangan, Horti dan Ternak. 2. Usaha penunjang Simpan Pinjam dan usaha lainnnya yang sah dan bermanfaat bagi anggota dan masyarakat sekitarnya. Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 21 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” BAB. III KEANGGOTAAN 1. Anggota kelompok merupakan pendukung, penggerak dan sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa kelompok 2. Keanggotaan kelompok didasarkan pada kesamaan tujuan dan kepentingan dalam lingkup pertanian 3. Keanggotaan kelompok tercatat dalam buku daftar anggota Pasal 5 Yang dapat diterima sebagai anggota kelompok ini adalah setiap orang yang telah memenuhi beberapa persyaratan sbb 1. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan – tindakan hukum, dewasa dan tidak berada dalam perwakilan. 2. Berkedudukan di Desa Bukti dan Sekitarnya yang dapat dijangkau oleh yang bersangkutan 3. Menyatakan kesanggupannya untuk melunasi simpanan pokok dan wajib serta ketentuan lainnya 4. Telah menyetujui isi anggaran dasar/anggaran Rumah Tangga ARTserta keputusan – keputusan lainnya 5. Bilamana dipandang perlu dapat menerima anggota yang diberi hak istimewa untuk memajukan organisasi kelompok 6. Bilamana salah satu meninggal, sesuatu dan lain hal dapat diganti oleh ahli warisnya dengan persetujuan rapat anggota. Pasal 6 1. Anggota masyarakat yang ingin menjadi anggota kelompok ini anggota baru selain memenuhi persyaratan sesuai pada pasal 5, ada persetujuan dari rapat anggota. 2. Bagi anggota masyarakat yang dimaksud pada ayat 1 satu pasal ini, dapat menyampaikan secara langsung keinginannya dalam rapat anggota Pasal 7 1. Keanggotaan kelompok ini mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan – catatan dalam Buku daftar anggota Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 22 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” 2. Berakhirnya kelompok ini mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan – catatan dalam buku daftar anggota 3. Permintaan Berhenti karena sesuatu dan lain hal dapat diajukan secara langsung maupun tertulis kepada pengurus dan pengurus minta pertimbangan dalam pertemuan/rapat anggota akan datang dan dapat disampaikan langsung pada pertemuan /rapat anggota. Pasal 8 Keanggotaan berhenti bilamana anggota 1. Meninggal dunia bisa digunakan oleh ahli warisnya yang tinggal di Desa Bukti dan sekitarnya. 2. Meminta berhenti atas permintaan sendiri karena sesuatu dan lain hal dari anggota yang bersangkutan 3. Diberhentikan oleh pengurus dengan persetujuan rapat anggota dan atau oleh rapat anggota karena melanggar/menyimpang dari ketentuan – ketentuan AD/ART, Peraturan Khusus dan keputusan – keputusan pertemuan/ rapat anggota lainnya yang merugikan keberadaan kelompok. 4. Melakukan tindakan hukum pidana dan perdata Pasal 9 Anggota kelompok yang telah memenuhi kembali kewajibannya dan berjanji tidak akan melanggar ketentuan – ketentuan yang ada, dapat menjadi/masuk kembali menjadi anggota dengan persetujuan rapat anggota. Pasal 10 1. Keanggotaan kelompok melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain. 2. Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan AD/ART, peraturan Khusus dan peraturan – peraturan rapat/pertemuan anggota. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Setiap anggota berhak Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 23 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota. 1. Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus kelompok tani. 2. Meminta diadakan rapat anggota. 3. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta. 4. Memanfaatkan usaha kelompok dan mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota. 5. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan kelompok/kegiatan kelompok menurut ketentuan. 6. Mendapatkan perlindungan dari AD/ART 7. Memperoleh pembagian dari hasil usaha sesuai dengan jasanya. 8. Bagi anggota yang berhenti sesuia yang dimaksud pada ayat 1 dan 2 pasal 8tidak ada ahli waris yang menggantikanberhak atas kekayaan kelompok Kecuali barang inventaris kelompok berdasarkan kekayaan yang dimilikinya sesuai aturan – aturan yang ada. Pasal 12 Setiap anggota mempunyai kewajiban 1. Mematuhi /mentaati AD/ART serta keputusan – keputusan lainnya yang telah disepakati dalam rapat/pertemuan kelompok. 2. Setiap anggotaberkewajiban membayar segala iuran yang telah disepakati dan ditetapkan dalam rapat/pertemuan anggota kelompok. 3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam melaksanakan organisasi dan usaha kelompok berdasarkan azas kekeluargaan. 4. Menanggung kerugian yag diderita kelompok yang terjadi diluar kesalahan pengurus. 5. Setiap anggota berkewajiban untuk menghadiri setiap pertemuan dan atau rapat anggota. 6. Melunasi setiap utang yang dimiliki, selanjutnya bilamana tidak bisa melunasi utangutangnya sesuai jangka waktu yang ditentukan maka kekayaan yang dimilikinya sebagai jaminannya sesuai jumlah utang yang dimiliki. 7. Bilamana anggota yang berutang karena sesuatu dan lain hal ahli warisnya berkewajiban untuk melunasinya. Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 24 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” Pasal 13 Anggota luar biasa tidak ada ikatan/tidak mempunyai hak dan kewajiban yang diatur sesuai dengan pasal 11 dan Pasal 12 kecuali hanya mendpatkan pelayanan saja dalam kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh kelompok tani. BAB V RAPAT ANGGOTA Pasal 14. 1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kelompok yang diselenggarakan setiap bulannya yang jadwal rapat ditetapkan dalam rapat/ pertemuan anggota. 2. Bilamana diperlukan pertemuan kelompok dapat dilakukan diluar jadwal yang ditentukan dengan ada pemberitahuan oleh pengurus kepada anggota. 3. Rapat dan anggota pertemuan kelompok sudah dapat dimulai apabila telah dihadiri oleh ½ setengah tambah 1satu dari seluruh anggota. 4. Rapat tutup tahun buku Satu Tahun Sekali anggota menetapkan a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok. b. Kebijakan umum dibidang organisasi, managemen dan usaha kelompok. c. Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus kelompok. d. Merumuskan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja serta pengesahan laporan keuangan. e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam menjalankan tugas- tugasnya f. Pembagian sisa dan atau hasil usaha kelompok. Pasal 15 1. Rapat anggota tutup tahun buku dapat dilaksanakan apabila jumlah anggota yang hadir 2/3 dua per tiga dari jumlah seluruh anggota. 2. Keputusan yang diambil dalam rapat tutup tahun buku ini dapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 dua per tiga dari anggota yang hadir. Pasal 16 1. Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 25 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” 2. Dalam hak tidak mencapai mufakat maka pengambilan keputusan oleh anggota berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir. 3. Dapat menghargai pendapat orang / anggota lain dan perbedaan pendapat untuk mencapai satu keputusan dengan dilandasi rasa kekeluargaan. 4. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. 5. Anggota yang berhalangan hadir, tidak dapat diwakili suarannya kepada anggota yang hadir kecuali dalam anggota rapat menentukan lain. 6. Keputusan rapat anggota di catat dalam Berita Acara Rapat dan ditanda tangani oleh pimpinan rapat. Pasal 17 Bilamana dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan terjadi suara terjadi suara yang seimbang dari suara yang hadir, maka pembahasan ditunda pada pertemuan berikutnya. Pasal 18 1. Rapat anggota tutup tahun buku diadakan dalam waktu paling lambat 3 tiga bulan setelah tutup tahun buku. 2. Rapat Tutup tahun buku membahas dan mengesahkan a. Laporan pertanggung jawaban pengurus dalam melaksanakan tugas-tugasnya b. Neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku. c. Penggunaan dan sisa dan atau hasil usaha. PENGURUS Pasal 19 1. Pengurus kelompok tani dipilih dari dan oleh anggota melalui rapat anggota. 2. Yang dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang mempunyai syarat- syarat sebagai berikut a. Mempunyai sifat-sifat kejujuran dan berjiwa kepemimpinan serta ketrampilan kerja. Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 26 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” b. Mempunyai pengertian tentang kelompok tani dalam mengelola uasahanya baik dalam bidang jasa maupun budidaya pertanian dan peternakan, serta usaha – usaha yang mendukungnya 3. Pengurus sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya, terlebih dahulu mengucapkan kesanggupannya untuk memajukan kelompok. Pasal 20 1. Anggota Pengurus dipilih dalam masa jabatan 4 empat Tahun. 2. Rapat Anggota dapat Memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti bahwa a. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan kelompok. b. Pengurus tidak mentaati AD/ART serta peraturan- peraturan dan ketetapan – ketetapan pelaksanaanya. c. Pengurus baik dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam kegiatan kelompok. 3. Anggota pengurus yang masa jabatannya telah habis dan dapat dipilih kembali. 4. Bilamana seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis maka pengurus yang lainnya dapat mengangkat penggantinya melaui rapat pengurus, akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh rapat anggota berikutnya. Pasal 21 1. Anggota Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 tiga orang dan bisa lebih dengan susunan kepengurusan sebagai berikut 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Bendahara 4. Seksi – Seksi 2. Dalam mengelola usaha pengurus dapat menunjuk salah seorang yang dianggap mampu dengan persetujuan dan pengesahan rapat anggota 3. Pengelolaan usaha kelompok dapat dibantu oleh seorang atau beberapa orang karyawan atas persetujuan rapat anggota. HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 22 1. Pengurus bertugas untuk a. Memimpin kelompok tani dan mengelola usahanya. Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 27 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” b. Mengajukan rancangan dan rencana kerja dan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja kelompok RAPBK c. Menyelenggarakan Rapat anggota. d. Menyampaikan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas. e. Memelihara buku-buku administrasi organisasi dan inventaris barang kelompok. f. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama kelompok. g. Tugas tiap anggota ditetapkan dalam peraturan khusus yang ditetapkan/ disahkan oleh rapat anggota. 2. Wewenang Pengurus lain a. Mewakili kelompok dalam kegiatan yang bertujuan untuk kemajuan kelompok baik didalamdan diluar tempat kedudukan kelompok. b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian sesuai anggaran dasar. c. Melakukan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan kelompok sesuai tanggung jawab dan keputusan rapat anggota dan isidentil. 3. Apabila diperlukan dan sesuai dengan perkembangan kelompok, pengurus dapat mengangkat/menunjuk pengelola usaha dan pengaturan lebih lanjut tentang pengangkatan pengelola usaha diatur dalam ART. Pasal 23 Anggota pengurus tidak menerimaa gaji akan tetapi diberikan uang jasa bila memungkinkan dan lebih lanjut diatur menurut rapat anggota. Pasal 24 1. Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam buku daftar anggota tentang masuk dan berhentinya anggota. 2. Pengurus harus segera mengadakan catatan dalam buku daftar pengurus tentang dimulai dan berhetinya jabatan pengurus. 3. Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pemecatan yang timbul. 4. Setiap pengurus dapat memberikan penjelasan tentang perkembangan kelompok dan meyodorkan administrasi kelompok bila diperlukan kepada pejabat atau Pembina untuk lebih lanjut mendapatkan arahan untuk kemajuan kelompok. Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 28 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” Pasal 25 1. Pengurus diwajibkan agar tiap kejadian dicatat sebagaimana mestinya. 2. Pengurus wajib memberitahukan pada anggota tiap kejadian yang mempengaruhi jalannya kelompok dan usahanya. Pasal 26 1. Pengurus wajib memberikan laporan kepada pejabat tentang keberadaan, keadaan dan perkembangan kelompok dan usaha- usahanya bila diperlukan. 2. Pengurus diwajibkan berusaha agar segala laporan dapat diketahui oleh tiap anggota 3. Pengurus diwajibkan supaya ketentuan dalam AD/ART, Peraturan khusus dan keputusan-keputusan rapat anggota diketahui dan dimengerti oleh segenap anggota. 4. Pengurus diwajibkan untuk memelihara hubungan baik diantara anggota dan pihak lain serta mencegah segala hal yang neyebabkan perselisihan paham. 5. Perselisihan yang timbul diselesaikan oleh pengurus dengan jalan tidak memihak kesalah satu pihak. 6. Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam AD/ART, Peraturan khusus, keputusan-keputusan rapat/pertemuan anggota. Pasal 27 1. Setiap anggota pengurus menanggung terhadap kerugian yang diderita karena kesalahan/kelalaian dalam melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing. 2. Jika Kelalaiannya itu menegnai sesuatu yang termasuk pekerjaan bebrapa orang pengurus maka keseluruhnnya,akan karena tetapi itu mereka seseorang menanggung anggota kerugian pengurus tadi bebas untuk dari tanggungannya,jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia berusaha dengan segera secukupnya untuk mencegah akibat dari kelalaian tadi. Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 29 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” PEMBUKUAN KELOMPOK TANI Pasal 28 1. Tahun buku kegiatan dan atau usaha kelompok berjalan dari tanggal 1 januari sampai dengan 31 Desember 2. Kelompok wajib memgang buku tentang usahannya menurut contoh yang ditetapkan atau disetujui kalau dikehendaki dan dimungkinkan. 3. Kelompok wajib setiap tutup buku, mengadakan perhitungan keuangan dan perhitungan laba rugi dengan sistim pembukuan yang dapat dipahami dan dimengerti oleh seluruh anggota. 4. Apabila menurut pertimbangan rapat anggota diperlukan perhitungan keuangan sesuai yang dimaksud ayat 3 pasal ini dan tiada seorang yang sanggup mengerjakan urusan pembukuan, maka pengurus dapat menunjuk ahli pembukuan yang dapat menyelenggrakan pekerjaan itu. 5. Biaya pembukuan itu dapat dibebankan pada kelompok tani. BAB. IX PEMBINAAN KELOMPOK TANI Pasal 29 1. Pemerintah, Instansi terkait dan pihak lain menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan kegairahan kelompok tani untuk berusaha dibidang jasa pertanian, budidaya pertanian dan perternakan serta pengolahan limbah. 2. Pemerintah, instansi terkait serta pihak lain dapat memberikan bimbingan, mendampingi, mengkawal dan memberikan kemudahan serta perlindungan kepada kelompok tani antara lain berupa a. Membimbing, mendampingi dan mengawal usaha kelompok baik dibidang jasa, budidaya, pengolahan hasil limbah pertanian dan lain-lainnya sesuai dengan kemampuan dan kepentingan/kebutuhan ekonomi anggotannya. b. Mendorong menegmbangkan dan membantu pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penyuluhan pada anggota kelompok tani. c. Memberikan bantuan dan kemudahan sarana dan prasarana yang dibutuhkan kelompok tani untuk meningkatkan efisiensi kerja yang disesuaikan dengan kemampuan anggota kelompok guna menunjang program-program pemerintah. Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 30 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” d. Memberikan kemudahan untuk memperoleh dan memperkokoh permodalan usaha kelompok. e. Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh anggota keompok tani dengan tetap memperhatikan AD/ART serta aturanaturan lainnya. f. Mendorong dan memotifasi anggota dalam meningkatkan pendapatannya serta meningkatkan kesejahteraan keluarganya dengan selalu memperhatikan kelestarian lingkungan dan budaya setempat secara berkelanjutan. PERMODALAN KELOMPOK Pasal 30 1. Kelompok tani mempunyai modal tak tetap yang diperoleh dari iuran anggota, pinjaman dan penerimaan lain yang sah. 2. Setiap anggota harus membayar segala bentuk iuran yang ditetapkan dan menyimpan atas namanya sendiri yang pada waktunya keamggotaanya diakhiri merupakan suatu tagihan setelah dikurangi utang utang yang dimiliki dikelompok. 3. Setiap hasil usaha jasa anggota dan atau kelompok dapat disisihkan untuk menambah permodalan kelompok yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota. 4. Setiap anggota dapat digiatkan untuk mengadakan simpanan sukarela atas namanya dan tidak menutup kemungkinan dari pihak lain. 5. Simpanan Sukarela tidak mendapatkan bunga akan tetapi diberikan jasa yang prosentasenya ditentukan oleh rapat anggota. Pasal 31 1. Uang Iuran anggota tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota. 2. Atas Uang simpanan pokok sebagaimana ayat 3 dan ayat 4 pasal 8 tidak dapat ditarik kembali dan sepenuhnya menjadi milik kelompok. 3. Uang Simpanan lain yang merupakan simpanan berjangka dapat diminta kembali menurut peraturan atau perjanjian dan yang merupakan tabungan sukarela menjadi hak sepenuhnya anggota. Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 31 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” Pasal 32 Apabila keanggotaan berakhir menurut Pasal 8 1. Segala bentuk uang iuran anggota setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera atau selambatlambatnya 1satu bulan kemudian. 2. Segala bentuk uang iuran anggota setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada bekas anggota dalam waktu pertemuan/rapat anggota dan sekaligus bingkisan kenangan –kenangan dari kelompok atas partisipasinya bersama sama memajukan kelompok. 3. Atas uang iuran/simpanan pokoK menjadi anggota kelompok tidak dapat ditarik kembali dan pengembalian uang simpanan wajib diserahkan kepada keputusan rapat anggota dengan pertimbangan kesalahan nggota yang menagkibatkan pemecatan. 4. Atas uang kekayaan kelompok dari usaha yang dikelolanya dapat diberikan kepada anggota yang mengakhiri keanggotaanya , dan anggota tersebut tidak berhak menuntut atas barang inventaris kelompok, bantuan – bantuan yang diterima kelompok dimana barang dan bantuan kelomppok tersebut menjadi hak sepenuhnya dan dikuasai oleh kelompok. HASIL USAHA KELOMPOK Pasal 33 1. Sisa hasil usaha SHU merupakan pendapat kelompok yang diperoleh dalam 1 1 tahun buku dikurangi biaya-biaya dan kewajiban lain dalam tahun yang bersangkutan 2. Hasil usaha kelompok dari jasa yang dikerjakan oleh anggota baik jasa penanaman , jasa pemanenan padi, jasa pengolahan hasil dan limbah serta jasa – jasa lainnya dibagikan kepada anggota setelah dipotong biaya dan penguatan modal kelompok, dimana pembagian uang hasil jasa tersebut dibagikan setelah berakhirnya kegiatan. 3. Hasil usaha kelompok diperoleh dari segala bentuk kegiatan kelompok yang lebih lanjut ditentukan dan ditetapkan oleh rapat anggota. Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 32 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” SANGSI KELOMPOK Pasal 34 1. Bentuk sangsi ditegaskan dalam pengenaan sangsi berupa denda,teguran secara lisan ,pemberhentian sementara, pemecatan permanen, yang penerapannya diputuskan dalam rapat anggota dan selalu berpegangan dengan AD/ART,serta aturan-aturan lainnya. 2. Besar kecilnya denda dengan sangsi lainnya diatur dan ditetapkan dalam keputusan rapat anggota. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 35 Perubahan Anggaran dasar dapat dilaksanakan apabila diperlukan sesuai perkembangan Kelompok, dengan memuat ketentuan sebagai berikut 1. Alasan Diadakannya perubahan anggaran dasar. 2. Rapat Anggota sesuai ayat 1 harus mencapai kurun atau setidak-tidaknya2/3 anggota hadir dan disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir. ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 36 Rapat anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga yang menurut peraturan pelaksanaanya tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini. BAB XV PERATURAN KHUSUS Pasal 37 1. Hal- hal yang belum diatur dalam anggaran dasar AD ini akan dimuat dan dirumuskan dikemudian hari dan atau dilengkapi/diatur dalam rapat anggota, ditetapkan atas persetujuan rapat anggota dan menjadi ketetapan peraturan kelompok dapat mengikat seluruh anggota kelompok. 2. Sebelum anggaran dasar ini diberlakukan, maka keputusan rapat anggota sebelumnya dinyatakan sah berlaku dan masih tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini. 3. Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkannya. Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 33 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” Ditetapkan oleh rapat anggota di Desa BuktiPada hari/ Tanggal Selasa, 17 Juni 2008 Ketua Sekretaris Made Panca I Made Suparta Mengetahui Perbekel Desa Bukti Koordinator Petugas Pertanian dan Peternakan Kecamatan Kubutambahan Gede Wardana I Gusti Ngurah Panji Yasa NIP 080079634 Disalin sesuai dengan aslinya Sekretaris Nengah Cindra Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 34 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK TANITERNAK “KERTI WINANGUN” ANGGARAN RUMAH TANGGA ART KELOMPOK TANI TERNAK KERTI WINANGUN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani Kerti Winangun disingkat ART Poktan Kerti Winangun, merupakan satu kesatuan yang utuh, dan tidak dapat dipisahkan. 2. Semua keputusan yang dibuat rapat anggota dikemudian selalu berpedoman dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART Kelompok Tani Kerti Winangun. BAB II TEMPAT, CAP,PAPAN NAMA DAN WAKTU KERJA Pasal 2 1. Kelompok Tani Kerti Winangun Berkedudukan di Banjar dinas Sanih Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng. 2. Kelompok Tani kerti Winangun memiliki Cap, Papan Nama yang menggambarkan ciri atas Tujuan ,Kegiatan,Usaha dan anggota Pasal 3 1. Untuk Melaksanakan kegiatan dan jasa, tergantung atas permintaan Pengguna atau pemilik lahan. 2. Anggota kelompok tidak berkeharusan untuk secara bersama-sama melaksanakan kegiatan atau jasa kelompok tergantung situasi dan kondisi anggota masing-masing. BAB III KEANGGOTAAN Pasal 5 1. Yang berhak menjadi anggota; a. Keanggotaan Biasa adalah bagi anggota masyarakat yang berminat dan bergerak dibidang usaha tani serta mau dan dapat bersama- sma melaksanakan dan memajukan usaha kelompok. Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 35 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” b. Bagi mereka yang mau Tunduk, mentaati dan mematuhi AD/ART serta keputusan – keputusan lainnya. c. Jika masyarakat ingin menjadi anggota baru, diwajibkan untuk membayar sejumlah rata-rata kekayaan anggota, mekanisme/cara pembayarannya ditetapkan kemudina oleh rapat anggota. d. Keanggotaan Istimewa adalah ereka yang dipandang oleh kelompok dapat mengangkat dan mengembangkan kemampuan dan usaha kelompok tani. e. Pengangkatan dan penerimaan anggota istimewa ini sesuia yag dimaksud pasal 4 ayat mendapatkan persetujuan oleh rapat anggota. 2. Keanggotan akan hilang atau dicabut apabila a. Pindah Tempat Tinggal / domisili, jauh dari kedudukan kelompok. b. Mengajukan prmohonan sendiribaik lisan maupun tertulis dengan alas an yang dapat diterima oleh pengurus dan disetujui oleh rapat anggota dikemudian. c. Dikeluarkan oleh Pengurus maupun rapat anggota karena tidak memenuhi kewajiban. d. Anggota Istimewa akan hilang bilamana yang bersangkutan pindah tugas dan atau pindah wilayah kerja serta memasuki masa pensiun, kecuali rapat anggota menghendaki lain. 3. Bagi anggota yang keluar atau berhenti, berkewajiban a. Melunasi Pinjaman serta kewajiban lain yang belum terpenuhi di kelompok b. Bagi Yang berhenti Secara hormat, Maka berhak untuk mendapatkan pengembalian sesuaidengan hak saat itu dan dapat diambil satu bulan setelah dinyatakan berhenti. c. Bagi Anggota yang keluar dan kekayaannya diambil sebelum rapat anggota tahunan Rapat anggota tutup Buku , maka yang bersangkutan tidak mendapat bagian sisa hasil usaha dan pendapatan lainnya yang sah pada tahun buku tersebut. d. Bagi anggota yang keluar dan belum mengambil kekayaannya pada tahun tutup buku tersebut,dan tetap melakukankewajiban sebagai anggota, maka yang bersangkutan berhak mendapat sisa hasil usaha pada tahun buku tersebut. Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 36 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA HAK ANGGOTA Pasal 6 1. Setiap anggota berhak mendapat pembagian hasil usaha sesuai dengan jasanya pada setiap berakhirnya kegiatan /jasa yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota. 2. Setiap anggota berhak mendapat pelayanan yang sama 3. Setiap anggota mendapat prioritas pinjaman apabila a. Belum mempunyai pinjaman b. Telah melunasi pinjaman c. Mengalami musibah berupa kematian istri/suami/anak d. Istri/suami/anak dalam keadaan sakitopname. KEAWJIBAN ANGGOTA Pasal 7 1. Membayar kewajiban/iyuran setiap anggota 2. Setiap Anggota peminjam wajib memenuhi aturan yang telah ditetapkan. 3. Setiap anggota peminjam wajib melunasi utang-utangnya pokok + bunga sesuai keputusan/ketentuan rapat anggota. 4. Setiap anggota yang sedang berutang, mengalami musibah meninggal dunia maka ahli warisnya diwajibkan untuk melunasi atau sesuai keputusan rapat anggota. 5. Setiap anggota berkewajiban memajukan jasa dan usaha yang dikelola kelompok 6. Setiap anggota berkewajiban ikut menjaga nama baik kelompok KEPENGURUSAN Pasal 8 1. Pengurus dipilih oleh rapat anggota. 2. Pengurus terdiri dari 9 Sembilan orang antara lain a. Seorang Ketua b. Seorang Sekretaris c. Seorang Bendahara d. Seoang Pembantu /Juru Arah e. 5 lima orang Seksi Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 37 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” 3. Masa Jabatan pengurus 4 empat tahun dan dapat dipilih kembali. 4. Pergantian pengurus antar waktu diserahkan kepada ketua dan atau rapat pengurus yang lanjut perlu mendapatkan pengesahan oleh rapat anggota. KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 9 1. Secara Keseluruhan Pengurus bertugas a. Melayani Kepentingan /kebutuhan anggota dengan baik/ b. Membuat administrasi kelompok dengan baik, mempertanggung jawabkan segala bentuk kegiatan kelompok. c. Membuat laporan bila diperlukan oleh pihak pembina/pemerintah. d. Mengikuti segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan kelompok demi kemajuan kelompok e. Pengurus berwenang memberikan teguran dan peringatan apabila ada anggota yang melanggar Ad/ART atau peraturan lainnya f. Pengurus berwenang memberikan petunjuk-petunjuk yang dipandang perlu dalam melaksanakan jasa atau usaha kelompok 2. Ketua memimpin kelompok dan mempertanggung jawabkan segala bentuk kegiatan kelompok dan dibantu boleh pembantu – pembantunya 3. Sekretaris sebagai pembantu ketua dan berkewajiban menyelenggarakan kegiatan administrasi kelompok serta mewakili ketua jika berhalangan baik tetap atau sementara sebelum ditentukan oleh rapat anggota. 4. Bendahara sebagai pembantu ketua dan berkewajiban menyelenggarakan dan bertanggungjawab penuh terhadap urusan keuangan kelompok 5. Juru arah adalah pembatu ketua untuk menyampaikan pesan/informasi kepada anggota bilamana diperlukan atau untuk menyelenggarakan acara khusus 6. Seksi- Seksi adalah pembantu ketua dalam mengelola jasa dan usaha kelompok sesuai bidang- bidangnya. HAK PENGURUS Pasal 10 1. Bilamana keadaan keuangan kelompok memungkinkan, pengurus diberikan jasa yang besar kecilnya jasa sesuai dengan keputusan rapat anggota. 2. Menunjuk dan mengangkat salah seorang anggota untuk menjalankan usaha kelompok atau dapat pula, bila diperlukan mengangkat karyawan untuk Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 38 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” menjalankan usaha kelompok yang kemudian mendapatkan persetujuan rapat anggota. MACAM DAN JENIS RAPAT Pasal 11 Macam dan jenis Rapat anggota antara lain a. Rapat anggota dilaksanakan setiap bulan Rapat bulanan Karena kelompok belum mempunyai balai kelompok, tempat dan waktu rapatanggota ditentukan pada rapat anggota b. Rapatanggota tutup buku dilaksanakan setiap 1 Tahun sekali yang penyelenggaraannya selambat- lambatnya 3 bulan setelah tutup buku. c. Pertemuan insidentil adalah pertemuan kelompok yang diselenggarakan diluar jadwal rapat anggota, apabila ada hal-hal mendesak yang perlu disampaikan oleh pengurus dan atau kelompok mendapatkan pembinaan dari pemerintah terkait dan atau pihak lain. d. Bila dipandang perlu pengurus dapat melaksanakan pertemuan pengurus sebelum rapat menurut pasal 1 ayat ini. Pasal 12 1. Rapat anggota dipimpin oleh ketua atau salah satu pengurus yang ditunjuk. 2. Ketua dengan dibantu oleh pengurus lainnya dalam rapat bulanan meyampaikan perkembangan /kegiatan kelompok, baik menyangkut keuangan kelompok pada bulan bersangkutan atau kegiatan-kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan dll 3. Rapat anggota tutup buku rapat tahunan ketua dan dibantu pengurus lainnya mempertanggung jawabkan secara menyeluruh kegiatan yang diselenggarakan /dijalankan kelompok. 4. Rapat bulanan atau pertemuan insidentil sudah bisa dimulai ½ + 1 Setengah tambah satu anggota sudah hadir dan keputusan yang ditetapkan dinyatakan sah bila mendapatkan persetujuan dari 2/3 aggota yang hadir. 5. Rapat anggota tutup buku Rapat Tahunan bisa dimulai setelah 2/3 anggota hadir, keputusan dinyatakan sah bila mendapatkan persetujuan oleh 2/3 dari anggota yang hadir. Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 39 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” BAB. VIII KEKAYAAN DAN KEUANGAN KELOMPOK Pasal 13 1. Kekayaan kelompok adalah benda atau barang yang sudah menjadi milik kelompok baik pengadaannya secara swadaya maupun bantuan pemerintah dan bantuan pihak lain yang tidak mengikat. 2. Keuangan yang bersumber dari segala bentuk iuran anggota dan sumbangan pihak lain yang bersifat sukarela dan tidak mengikat. 3. Potongan/iyuran dari hasil jasa yang dilakukan anggota dalam melaksanakan kegiatan jasa penanaman atau permanen atau jasa-jasa lainnya. 4. Keuntungan yang diperoleh dari usaha kelompok dan jasa pinjaman. 5. Keuangan yang diperoleh dari denda anggota yang melanggar ketentuan kelompok. PENUTUP Pasal 14 1. Peraturan-peraturan yang ditetapkan sebelum diberlakukannya AD/ART dinyatakan sah berlaku dan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur kemudian berdasarkan hasil keputusan rapat anggota . Ditetapkan oleh rapat anggota Di Desa Bukti Pada tanggal 17 Juni 2008 Pengurus Kelompok Tani Ternak “ Kerti Winangun “ Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng. Ketua Made Panca Sekretaris I Made Suparta Disalin sesuai dengan aslinya Sekretaris Nengah Cindra Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 40 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” HASIL KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” Adapun hasil ketetapan musyawarah anggota sebagai berikut 1. Rapat rutin dilakukan setiap 2. Sumber – sumber pendanaan kelompok. a. Simpanan pokok setiap tahun b. Simpanan bulanan 3. Apabila tidak hadir dalam rapat maupun kegiatan tanpa alasan yang jelas sebanyak 3 kali berturut-turut maka dikenakan sangsi pemutusan meteran air minum 4. Apabila salah satu anggota keluar secara terhormat maka akan diberikan sisa hasil usaha dan simpanan pokok sebesar jumlah simpanan pokok serta simpanan wajib yang disimpan dalam kelompok 5. Apabila anggota meminjam uang dikenai bunga 2% tetap perbulan 6. Apabila salah satu staf pengurus bepergian dinas maka anggota mendapatkan uang saku dan uang transport sebesar o Dalam kecamatan Rp. o Dalam kabupaten Rp. o Dalam provinsi Rp. 7. Imbalan pengurus untuk SHU UPPKS adalah 30 % 8. Apabila salah satu anggota kelompok berturut – turut 3x tidak hadir maka pengurus wajib menyurati anggotanya untuk hadir bulan berikutnya. Meskipun sudah ada penyampaian dari salah satu anggota. Ketetapan musyawarah anggota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Desa Bukti Pada tanggal 6 Desember 2014 Ketua I Made Suparta Sekretaris Nengah Cindra Disalin sesuai dengan aslinya Sekretaris Nengah Cindra Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 41 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” DAFTAR ANGGOTA KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” No Nama anggota Jabatan 1 I Made Suparta Ketua 2 Nengah Cindra Sekretaris 3 I Kadek Bagiarta Bendahara 4 Nengah Kariama Anggota 5 Kadek Tubuh Anggota 6 Made Sujana Anggota 7 Ketut Carma Anggota 8 Gede Darta Anggota 9 Nengah Musti Anggota 10 Gede Santiasa Anggota 11 Putu Diarsi Anggota 12 Gede Wirka Anggota 13 Nyoman Dangin Anggota 14 Nyoman Manik Anggota 15 Made Sumada Anggota 16 Nyoman Manek Anggota 17 Nengah Kantun Anggota 18 Nyoman Ngurah Anggota 19 Nengah Cara Anggota 20 Nyoman Kastawa Anggota Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali Tanda tangan 42 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” Lampiran 3. Profil Pengurus Dan Anggota Kelompok Tani Ternak “Kerti Winangun” PROFIL KETUA KELOMPOK IDENTITAS Nama I Made Suparta Tempat/Tgl lahir Desa Bukti, 4 Maret 1979 Pendidikan terakhir SPMA Jenis Kelamin Laki-laki Status Kawin Kewarganegaraan Indonesia Pekerjaan PNS Agama Hindu Alamat/Tempat tinggal Dusun Sanih, Desa Bukti, Kec. Kubutambahan Tugas – tugas Ketua Kelompok 1. Sebagai Pemimpin Organisasi 2. Melaksanakan Ketentuan yang tertuang dalam AD/ART. 3. Mengatur kegiatan kelompok dan kegiatan lain sesuai dengan program dan rencana kerja. 4. Menciptakan situasi tentram bagi anggota. 5. Memimpin rapat dan pertemuan – pertemuan lain. 6. Mengatur jalannya kekayaan kelompok. 7. Mengatur hubungan kerjasama dengan lembaga lain termasuk dengan Pemerintah. 8. Menyerap informasi dan menyampaikan kepada anggota untuk kemajuan organisasi. Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 43 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” PROFIL SEKRETARIS KELOMPOK IDENTITAS Nama Nengah Cindra Tempat/Tgl lahir Desa Bukti, tahun 1973 Pendidikan terakhir SMA Jenis Kelamin Laki-laki Status Kawin Kewarganegaraan Indonesia Pekerjaan Petani Agama Hindu Alamat/Tempat tinggal Dusun Sanih, Kec. Kubuambahan, Kec. Kibitambahan Tugas – tugas Sekretaris Kelompok 1. Menagtur pelaksanaan administrasi. 2. Menyiapkan bahan rapat sekaligus mencatat hasi rapat dan pertemuan. 3. Bertanggung jawab kepada Ketua berkaitan dengan bidang tugasnya. 4. Bersama – sama Ketua mengatur jalannya organisasi. Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 44 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” PROFIL BENDAHARA KELOMPOK IDENTITAS Nama I Kadek Bagiarta Tempat/Tgl lahir Desa Bukti, 1975 Pendidikan terakhir SMA Jenis Kelamin Laki-laki Status kawin Kewarganegaraan Indoneia Pekerjaan Petani Agama Hindu Alamat/Tempat tinggal Dusun Sanih, Desa Bukti Kec. Kubutambahan Tugas – tugas Bendahara Kelompok 1. Mencatat/Membukukan segala transaksi keuangan kelompok. 2. Menyampaikan laporan keuangan pada rapat anggota. 3. Bertanggung jawab kepada Ketua terhadap tugasnya. 4. Ikut membantu ketua dalam menjalankan organisasi. Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 45 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” PROFIL SEKSI PEMASARAN DAN PERMODALAN IDENTITAS Nama Nengah Kariama Tempat/Tgl lahir Desa Bukti, tahun 1975 Pendidikan terakhir SD Jenis Kelamin Laki-laki Status Kawin Kewarganegaraan WNI Pekerjaan Petani Agama Hindu Alamat/Tempat tinggal Dusun Sanih, Desa Bukti Tugas – tugas seksi pemasaran b. Menyerap dan menginformasikan tentang pemasaran. c. Mengkoordinir dan melaksanakan segala kegiatan jual beli ternak kambing dan olahannya. d. Menjembatani pemasaran hasil ternak dan olahannya dengan pihak terkait. e. Bertanggung jawab kepada ketua sesuai dengan bidang tugasnya. f. Ikut serta melaksanakan kegiatan lainnya. Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 46 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” PROFIL SEKSI PRODUKSI IDENTITAS Nama Nengah Cari Tempat/Tgl lahir Desa Bukti, tahun 1957 Pendidikan terakhir SD Jenis Kelamin Laki-laki Status Kawin Kewarganegaraan WNI Pekerjaan Petani Agama Hindu Alamat/Tempat tinggal Dusun Sani, Desa Bukti Kec. Kubutambahan Tugas – tugas Seksi Produksi a. Menyerap dan menginformasikan tentang produksi. b. Mengkoordinir dan melaksanakan segala kegiatan produksi. c. Bertanggung jawab kepada ketua sesuai dengan bidang tugasnya. d. Ikut serta melaksanakan kegiatan lainnya. Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 47 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” PROFIL SEKSI INFORMASI DAN PENYULUHAN IDENTITAS Nama Kadek Tubuh Tempat/Tgl lahir Desa Bukti, 4 Maret 1979 Pendidikan terakhir SD Jenis Kelamin Laki-laki Status Kawin Kewarganegaraan WNI Pekerjaan Petani Agama Hindu Alamat/Tempat tinggal Dusun Sanih, Desa Bukti Kec. Kubutambahan Tugas – tugas Seksi Informasi dan Penyuluhan a. Menyerap dan menginformasikan tentang peternakan b. Mengkoordinir dan melaksanakan segala kegiatan budidaya ternak. c. Bertanggung jawab kepada ketua sesuai dengan bidang tugasnya. d. Ikut serta melaksanakan kegiatan lainnya Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 48 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” PROFIL SEKSI KESEHATAN HEWAN IDENTITAS Nama Komang Ngurah Tempat/Tgl lahir Desa Bukti, tahun 1984 Pendidikan terakhir SD Jenis Kelamin Laki-laki Status Kawin Kewarganegaraan WNI Pekerjaan Petani Agama Hindu Alamat/Tempat tinggal Dusun Sanih, Desa Bukti Kec. Kubutambahan Tugas – tugas Seksi Kesehatan Hewan 1. Menyerap dan menginformasikan tentang kesehatan hewan 2. Mengkoordinir dan melaksanakan segala kegiatan kesehatan hewan 3. Bertanggung jawab kepada ketua sesuai dengan bidang tugasnya. 4. Ikut serta melaksanakan kegiatan lainnya. Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 49 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” PROFIL ANGGOTA KELOMPOK IDENTITAS Nama Made Sujana Tempat/Tgl lahir Desa Bukti, tahun 1974 Pendidikan terakhir SD Jenis Kelamin Laki-laki Status Kawin Kewarganegaraan WNI Pekerjaan Petani Agama Hindu Alamat/Tempat tinggal Dusun Sanih, Desa Bukti Kec. Kubutambahan Tugas-tugas anggota kelompok 1. Melaksanakan kegiatan kelompok 2. Mematuhi AD/ART kelompok Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 50 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” PROFIL ANGGOTA KELOMPOK IDENTITAS Nama Ketut Carma Tempat/Tgl lahir Desa Bukti, Tahun 1976 Pendidikan terakhir SD Jenis Kelamin Laki-laki Status Kawin Kewarganegaraan WNI Pekerjaan Petani Agama Hindu Alamat/Tempat tinggal Dusun Sanih, Desa Bukti Kec. Kubutambahan Tugas-tugas anggota kelompok 1. Melaksanakan kegiatan kelompok 2. Mematuhi AD/ART kelompok Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 51 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” PROFIL ANGGOTA KELOMPOK IDENTITAS Nama Gede Darta Tempat/Tgl lahir Desa Bukti, Tahun 1972 Pendidikan terakhir SD Jenis Kelamin Laki-laki Status Kawin Kewarganegaraan WNI Pekerjaan Petani Agama Hindu Alamat/Tempat tinggal Dusun Sanih, Desa Bukti Kec. Kubutambahan Tugas-tugas anggota kelompok 1. Melaksanakan kegiatan kelompok 2. Mematuhi AD/ART kelompok Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 52 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” PROFIL ANGGOTA KELOMPOK IDENTITAS Nama Nengah Musti Tempat/Tgl lahir Desa Bukti, Tahun 1972 Pendidikan terakhir SD Jenis Kelamin Laki-laki Status Kawin Kewarganegaraan WNI Pekerjaan Petani Agama Hindu Alamat/Tempat tinggal Dusun Sanih, Desa Bukti Kec. Kubutambahan Tugas-tugas anggota kelompok 1. Melaksanakan kegiatan kelompok 2. Mematuhi AD/ART kelompok Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 53 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” PROFIL ANGGOTA KELOMPOK IDENTITAS Nama Gede Santiasa Tempat/Tgl lahir Desa Bukti, Tahun 1974 Pendidikan terakhir SD Jenis Kelamin Laki-laki Status Kawin Kewarganegaraan WNI Pekerjaan Petani Agama Hindu Alamat/Tempat tinggal Dusun Sanih, Desa Bukti Kec. Kubutambahan Tugas-tugas anggota kelompok 1. Melaksanakan kegiatan kelompok 2. Mematuhi AD/ART kelompok Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 54 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” PROFIL ANGGOTA KELOMPOK IDENTITAS Nama Putu Diarsi Tempat/Tgl lahir Desa Bukti, Tahun 1974 Pendidikan terakhir SD Jenis Kelamin Laki-laki Status Kawin Kewarganegaraan WNI Pekerjaan Petani Agama Hindu Alamat/Tempat tinggal Dusun Sanih, Desa Bukti Kec. Kubutambahan Tugas-tugas anggota kelompok 1. Melaksanakan kegiatan kelompok 2. Mematuhi AD/ART kelompok Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 55 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” PROFIL ANGGOTA KELOMPOK IDENTITAS Nama Gede Wirka Tempat/Tgl lahir Desa Bukti, Tahun 1974 Pendidikan terakhir SD Jenis Kelamin Laki-laki Status Kawin Kewarganegaraan WNI Pekerjaan Petani Agama Hindu Alamat/Tempat tinggal Dusun Sanih, Desa Bukti Kec. Kubutambahan Tugas-tugas anggota kelompok 1. Melaksanakan kegiatan kelompok 2. Mematuhi AD/ART kelompok Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 56 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” PROFIL ANGGOTA KELOMPOK IDENTITAS Nama Nyoman Dangin Tempat/Tgl lahir Desa Bukti, Tahun 1978 Pendidikan terakhir SD Jenis Kelamin Laki-laki Status Kawin Kewarganegaraan WNI Pekerjaan Petani Agama Hindu Alamat/Tempat tinggal Dusun Sanih, Desa Bukti Kec. Kubutambahan Tugas-tugas anggota kelompok 1. Melaksanakan kegiatan kelompok 2. Mematuhi AD/ART kelompok Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 57 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” PROFIL ANGGOTA KELOMPOK IDENTITAS Nama Nyoman Manik Tempat/Tgl lahir Desa Bukti, Tahun 1974 Pendidikan terakhir SD Jenis Kelamin Laki-laki Status Kawin Kewarganegaraan WNI Pekerjaan Petani Agama Hindu Alamat/Tempat tinggal Dusun Sanih, Desa Bukti Kec. Kubutambahan Tugas-tugas anggota kelompok 1. Melaksanakan kegiatan kelompok 2. Mematuhi AD/ART kelompok Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 58 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” PROFIL ANGGOTA KELOMPOK IDENTITAS Nama Made Sumada Tempat/Tgl lahir Desa Bukti, Tahun 1974 Pendidikan terakhir SD Jenis Kelamin Laki-laki Status Kawin Kewarganegaraan WNI Pekerjaan Petani Agama Hindu Alamat/Tempat tinggal Dusun Sanih, Desa Bukti Kec. Kubutambahan Tugas-tugas anggota kelompok 1. Melaksanakan kegiatan kelompok 2. Mematuhi AD/ART kelompok Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 59 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” PROFIL ANGGOTA KELOMPOK IDENTITAS Nama Nyoman Manek Tempat/Tgl lahir Desa Bukti, Tahun 1974 Pendidikan terakhir SD Jenis Kelamin Laki-laki Status Kawin Kewarganegaraan WNI Pekerjaan Petani Agama Hindu Alamat/Tempat tinggal Dusun Sanih, Desa Bukti Kec. Kubutambahan Tugas-tugas anggota kelompok 1. Melaksanakan kegiatan kelompok 2. Mematuhi AD/ART kelompok Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 60 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” PROFIL ANGGOTA KELOMPOK IDENTITAS Nama Nengah Kantun Tempat/Tgl lahir Desa Bukti, Tahun 1974 Pendidikan terakhir SD Jenis Kelamin Laki-laki Status Kawin Kewarganegaraan WNI Pekerjaan Petani Agama Hindu Alamat/Tempat tinggal Dusun Sanih, Desa Bukti Kec. Kubutambahan Tugas-tugas anggota kelompok 1. Melaksanakan kegiatan kelompok 2. Mematuhi AD/ART kelompok Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 61 PROFIL KELOMPOK TANI TERNAK “KERTI WINANGUN” PROFIL ANGGOTA KELOMPOK IDENTITAS Nama Nyoman Kastawa Tempat/Tgl lahir Desa Bukti, Tahun 1974 Pendidikan terakhir SD Jenis Kelamin Laki-laki Status Kawin Kewarganegaraan WNI Pekerjaan Petani Agama Hindu Alamat/Tempat tinggal Dusun Sanih, Desa Bukti Kec. Kubutambahan Tugas-tugas anggota kelompok 1. Melaksanakan kegiatan kelompok 2. Mematuhi AD/ART kelompok Lokasi Usaha Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan – Buleleng - Bali 62 1 Kelompok haruslah kelompok tani ternak/pembudidaya ikan. 2. Kelompok berdomisili di wilayah Kabupaten Bogor (memiliki sekretariat). 3. Kelompok harus sudah dikukuhkan, minimal oleh Kepala Desa setempat. 4. Kelompok memiliki anggota petani ternak/pembudidaya ikan minimal 10 orang. Syarat Yayasan : 1.
KTT ustan mandiri Berbagi informasi cara membuat kelompok ternak yang baik dan benar sesuwai juknis Dinas masyarakat yang berprofesi sebagai peternak, walaupun ternaknya sebagian besar sebagai tabungan kali ini ustan mandiri akan mengupas lebih detail tentang bagaimana membentuk komunitas peternak yang mempunya wadah Pembentukan kelompok ini tidak semata mata kelompok dibentuk hanya gegara akan mendapatkan bantuan, tapi melainkan kebutuhan untuk membuat wadah organisasi hal ini kelompok membutuhkan minimal 10 orang pemula untuk menjadi pengurus dan anggota yakni tiga penguru Ketua, sekretaris, bendahara sisanya Berita Acara Pembentukan pembentukan kelompok dengan nama tertentu yang telah disepakati secara mufakat, maka terbitlah yang namanya berita acara pembentukan kelompok yang mengetahui PTP petugas teknis peternakan Kecamatan dan Kepala Desa setempat. Selain itu daftar hadir dan struktur kepengurusan dilampirkan diberita acara pembentukan dan di Ber SK Kepala Kelompok tani maupun kelompok ternak adalah lembaga yang dibawah naungan Pemerintah Desa pemdes maka kelompok tersebut harus memiliki SK surat keputusan dari Kepala Desa memenuhi legallitas sesuwai peraturan dan perundang undangan, maka kelompok diwajibkan mempunyai SK dari Kepala Pendataran Kelompok adminitrasi semua terpenuhi dari pemdes, langkah selajutnya adalah kelompok menggandakan dokumen asli untuk di arsipkan dan disipan di copy Berita Acara dan SK segera didaftarkan di Dinas Peternakan melalui PTP Kec. dilangsungkan ke Dinas Peternakan dan Adminitrasi kelompok terdaftar, kelompok mempersiapkan buku-buku adminitrasi yang wajib dimiliki oleh kelompok yakni a. Buku Tamu. Buku ini di sodorkan bagi semua tamu yang mengunjungi kelompok untuk mencatat Nomor tangal, nama, instasi, keperluan, saran dan tanda Buku ini mencatat kegiatan rapat maupun musyarah kelopok yang menerahkan ada pembahasan penting disetiap Buku Daftar Buku kas Buku Agenda Buku catatan pengembangan Buku catatan eventaris Membuat Perencanaan dalam hal ini dituntut untuk mampu melaksanakan kegiatan internal, misalnya pertemuan rutin dan kegiatan - kegiatan lain yang berhubungan dengan peternakan maupun kegiatan harus terdokumentasi baik di buku kegiatan maupun di websidte bilaman catatan ini dapat membuat referensi dan memudahkan anda untuk membentuk komunitas peternaka di Daerah kalian, semoga bermanfaat.
Timpengabdian dari Agroekoteknologi Fakultas Peternakan dan Pertanian Universitas Diponegoro melakukan pendampingan secara langsung kepada Kelompok Tani Sumber Raharjo di Desa Wates Kecamatan Baca lebih. Beasiswa Medion (Ikatan Dinas Angkatan IX - 2022) ANGGARAN DASAR KELOMPOK USAHA TANI TERNAK " KUNTANAK USMANAH " BAB III AZAS DAN SIFAT KARAKTERISTIK Pasal 3 Azas Kelompok Tani Ternak Kelompok Usaha Tani Tenak Ustadz Madrasah Diniyah Asy – Syubban “ KUNTANAK USMANAH ”.adalah 1. Pancasila dan undang-undang dasar 1945. 2. Manfaat Pasal 4 Kelompok Usaha Tani Tenak Ustadz Madrasah Diniyah Asy–Syubban“ KUNTANAK USMANAH ” bersifat Keakraban Dan Kekeluargaan. Karakteristik Kelompoktani Kelompoktani pada dasarnya merupakan kelembagaan petani non-formal di pedesaan yang memiliki karakteristik sebagai berikut 1. Ciri Kelompok Usaha Tani Madrasah Diniyah Asy–Syubban“ KUNTANAK USMANAH ” a. Saling mengenal, akrab dan saling percaya di antara sesama anggota; b. Mempunyai pandangan dan kepentingan serta tujuan yang sama dalam c. berusaha tani; d. Memiliki kesamaan dalam tradisi dan/atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi dan sosial, budaya/kultur, adat istiadat, bahasa serta ekologi. 2. Unsur Pengikat Kelompok Madrasah Diniyah Asy–Syubban“ KUNTANAK USMANAH ” a. Adanya kawasan usahatani yang menjadi tanggungjawab bersama di antara para anggotanya; b. Adanya kader tani yang berdedikasi tinggi untuk menggerakkan para petani dengan kepemimpinan yang diterima oleh sesama petani lainnya; c. Adanya kegiatan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh sebagian besar anggotanya; d. Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditetapkan. e. Adanya pembagian tugas dan tanggungjawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama. 3. Fungsi Kelompok Uasha Tani Ternak Madrasah Diniyah Asy–Syubban“ KUNTANAK USMANAH ” adalah sebagai a. Kelas Belajar Kelompoktani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggota guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar tumbuh dan berkembang menjadi usahatani yang mandiri sehingga dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan serta kehidupan yang lebih baik. b. Wahana Kerjasama Kelompoktani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama baik di antara sesama petani dalam poktan dan antar poktan maupun dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usahatanilebih efisien dan lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, gangguan serta lebih menguntungkan; c. Unit Produksi Usaha Tani yang dilaksanakan oleh masing-masing anggota poktan secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomis usaha, dengan menjaga kuantitas, kualitas maupun kontinuitas DAB IV TUJUAN DAN USAHA Pasal 5 Tujuan didirikannya Kelompok Usaha Tani Tenak Ustadz Madrasah Diniyah Asy – Syubban “ KUNTANAK USMANAH ”.adalah; 1. Mengakomodir Keragaman Anggota Kelompok, sebagai kekayaan potensi kelompok; 2. Membuat pusat pemeliharaan ternak di desa Purwosari 3. Meningkatkan pendapatan para anggota. 4. Terciptanya semangat kebersamaan dan meningkatkan pengembangan budidaya Usaha Tani ternak; Pasal 6 Usaha Kelompok Usaha Tani Tenak Ustadz Madrasah Diniyah Asy – Syubban “ KUNTANAK USMANAH ”.adalah 1. Pertanian yang integral dengan peternakan 2. Budidaya Peternakan Ruminansia; a. Kambing; b. Domba; c. Sapi Potong; 3. Unggas; a. Ayam Buras; b. Bebek; c. Burung Dara; 4. Perikanan; a. Lele; b. Gurami ; c. Mujaer; d. Bandeng; e. Udang ; 5. Pengembangan Usaha Produk – produk hasil usaha tani ternak; a. Pembuatan pupuk kandang dan kompos; b. Pembuatan Biogas; c. Pemanfaatan urin ternak; d. home industri hasil usaha tani ternak;
kelompoktani ternak kelinci Tani Mulya Desa Mekarsari dan kelompok tani pupuk NPK MRasional Kepa-hiang Desa Sidorejo, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Kegia-tan ini dilaksanakan selama 10 bulan, yaitu bulan Maret Desember 2016. Alat yang digunakan meliputi alat-alat per-
Apakah Anda mencari gambar tentang Logo Kelompok Tani Ternak? Terdapat 42 Koleksi Gambar berkaitan dengan Logo Kelompok Tani Ternak, File yang di unggah terdiri dari berbagai macam ukuran dan cocok digunakan untuk Desktop PC, Tablet, Ipad, Iphone, Android dan Lainnya. Silahkan lihat koleksi gambar lainnya dibawah ini untuk menemukan gambar yang sesuai dengan kebutuhan anda. Lisensi GambarGambar bebas untuk digunakan digunakan secara komersil dan diperlukan atribusi dan retribusi.
denganjudul Perilaku Anggota Kelompok Wanita Tani Srikandi Jaya dalam Implementasi Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Skripsi ini merupakan tugas akhir yang diajukan untuk memenuhi syarat dalam memperoleh gelar Sarjana Pertanian pada Fakultas Pertanian Peternakan Universitas Muhammadiyah Malang. Penulis menyadari bahwa penyusunan skripsi
KELOMPOK TERNAK “ BINA MANDIRI ” DESA SIBOANG KECAMATAN SOJOL KABUPATEN DONGGALA Alamat Dusun II Desa Siboang Kecamatan Sojol Nomor 01/KT-BN/TBB/I/2020 22 Januari 2020 Lampiran satu bundle Perihal Permohonan Bantuan Yth. Gubernur Prov. Sulawesi Tengah Cq. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsin Sulawesi Tengah di Palu Dengan hormat, Salah satu Program Unggulan dari Pemerintah adalah pengentasan kemiskinan. Sebagian besar warga miskin adalah masyarakat dari golongan buruh tani. Untuk turut serta mendukung dan mensukseskan Program Pemerintah tersebut, maka kami mendirikan Kelompok Ternak “BINA MANDIRI” Salah satu bidang usaha Kelompok Ternak “ BINA MANDIRI“ adalah peternakan sapi. Kesulitan yang kami hadapi tidak adanya daya beli hewan ternak dan juga modal untuk pengadaan hewan ternak. Oleh karena itu kami sepakat untuk mengajukan bantuan dana untuk pengadaan hewan ternak sapi kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Demikian Proposal ini kami ajukan, dan atas bantuannya kami ucapkan banyak terima kasih. Hormat Kami Pengurus Kelompok Terkan BINA MANDIRI Ketua, Laraje Sekretaris, Piter Sudirman Mengetahui, Kepala Desa Siboang, Idrus Latar Belakang Salah satu Program Unggulan dari Pemerintah adalah pengentasan kemiskinan. Sebagian besar warga miskin adalah masyarakat dari golongan buruh tani. Untuk turut serta mendukung dan mensukseskan Program Pemerintah tersebut, maka kami mendirikan Kelompok Ternak “BINA MANDIRI” Kelompok Ternak “BINA MANDIRI “ dibentuk untuk mewujudkan rasa kebersamaan antara sesama petani yang ada di Desa Siboang, Kecamatan Sojol. Prinsip yang digunakan adalah musyawarah dan gotong royong. Sedikit kelebihan dari Kelompok Ternak ini adalah membantu peternak yang berada dalam kondisi ekonomi kekurangan. Untuk mengangkat taraf ekonomi para peternak, maka kelompok ternak “BINA MANDIRI” baru-baru ini mengadakan program peternakan yang dalam hal ini adalah ternak pengembangan sapi. Karena sapi memiliki nilai jual tinggi di pasar dan dalam hal pemeliharaan tidak memerlukan biaya terlalu banyak. Kesulitan yang dialami adalah sulitnya pengadaan hewan ternak sapi karena keterbasan modal. Hal tersebut terjadi karena perekonomian para petani yang tergolong menengah ke bawah, hal tersebut diperparah dengan turunnya harga komoditas pertanian. Maksud dan Tujuan Dengan dipenuhinya pengadaan hewan ternak sapi dari pemerintah, maka Akan meningkatkan kesejahteraan petani Mendukung program pemerintah mengentaskan kemiskinan Meningkatkan rasa kebersamaan kelompok dan semangat gotong royong. Mensejajarkan taraf hidup petani dengan masyarakat lainnya. Pelaksanaan Nama dari kegiatan ini adalah Nama Kelompok BINA MANDIRI Alamat Dusun II Desa Siboang Kec. Sojol Kab. Donggala Susunan Pengurus Ketua Sekretaris Piter Sudirman Bendahara Husnul Khatimah Penutup Demikian proposal bantuan modal usaha ternak sapi ini kami sampaikan . atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini kami ucapkan terima kasih. Siboang, 22 Januari 2020 Pengurus Kelompok Terkan BINA MANDIRI Ketua, Laraje Sekretaris, Piter Sudirman RENCANA ANGGARAN BELANJA RAB USAHA KEGIATAN TERNAK SAPI KELOMPOK TERNAK “BINA MANDIRI” No Uraian Volume satuan Harga Satuan Rp Jumlah Rp 1 Pengadaaan indukan 20 Ekor 2 Vitamin 20 Botol 3 Obat-obatan 10 Botol 4 Rehab Perluasan Kandang 5 Peralatan Penunjang Jumlah Terbilang “ Seratus juta enam puluh Tiga juta Sembilan Ratus Lima Puluh ribu rupiah ’’ Siboang, 22 Januari 2020 Pengurus Kelompok Terkan BINA MANDIRI Ketua, Laraje Sekretaris, Piter Sudirman Mengetahui, Kepala Desa Siboang, Idrus DAFTAR ANGGOTA KELOMPOK TERNAK “BINA MANDIRI” DESA SIBOANG KECAMATAN SOJOL KABUPATEN DONGGALA NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1 LARAJE KETUA 1 2 PITER SUDIRMAN SEKRETARIS 2 3 HUSNUL KHATIMAH BENDAHARA 3 4 WARMAN ANGGOTA 4 5 SULHAN ANGGOTA 5 6 AHMAD BASIT ANGGOTA 6 7 SUDARMIN BABA ANGGOTA 7 8 SULTAN ANGGOTA 8 9 NURMIN ANGGOTA 9 10 NURHANA SKM ANGGOTA 10 Siboang, 22 Januari 2020 Pengurus Kelompok Terkan BINA MANDIRI Ketua, Laraje Sekretaris, Piter Sudirman Mengetahui, Kepala Desa Siboang, Idrus PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN MODAL USAHA BUDIDAYA TERNAK SAPI TAHUN 2020 020OTAUDIRMAN KABUPATEN DONGGALA nyak terima kasih. rah Kabupaten Lembaran Negara Tahun 2007 NOmor ra Tahun 2006 Nomor 9 KELOMPOK TERNAK “ BINA MANDIRI ” DESA SIBOANG KECAMATAN SOJOL KABUPATEN DONGGALA Padahaltujuan dari adanya bantuan kambing yakni agar ternak dapat berkembang biak, sehingga bisa menambah penghasilan. Bendara Kelompok Tani Ternak (KTT) Makmur Desa Pengempon Kecamatan Sruweng Lisin (40), sebelum batuan yang sekarang, masyarakat pernah mendapat bantuan kambing. Namun dipelihara sendiri-sendiri. HomeHomeDatasetsKelompok Ternak Primary tabs Viewactive tab Revisions Visitors Konsep Jumlah Kelompok Definisi Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Klasifikasi Jenis Kelompok, Kabupaten/Kota Ukuran Jumlah Kelompok Satuan Kelompok Sumber Referensi Keputusan Dirjen PKH Nomor 5943/Kpts/ Tentang Juknis Pengumpulan dan Penyajian Data Fungsi PKHData and Resources FieldValue PublisherDinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Modified2023-05-22 Release Date2020-08-25 FrequencyAnnually Identifiera87d7dc1-b86e-4c3d-9b5c-d69f335f7db2 LanguageIndonesian Indonesia LicenseLicense Not Specified Author Public Access LevelPublic oUfTcor.
  • g86em68e20.pages.dev/724
  • g86em68e20.pages.dev/316
  • g86em68e20.pages.dev/441
  • g86em68e20.pages.dev/861
  • g86em68e20.pages.dev/146
  • g86em68e20.pages.dev/475
  • g86em68e20.pages.dev/924
  • g86em68e20.pages.dev/497
  • g86em68e20.pages.dev/242
  • g86em68e20.pages.dev/34
  • g86em68e20.pages.dev/188
  • g86em68e20.pages.dev/590
  • g86em68e20.pages.dev/615
  • g86em68e20.pages.dev/295
  • g86em68e20.pages.dev/114
  • logo kelompok tani ternak